Blog

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan?

Pengertian Wanprestasi Wanprestasi merupakan pelanggaran dalam lingkup hukum perdata yang terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak. Dalam Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi terjadi ketika seseorang lalai memenuhi kewajibannya setelah diberikan teguran resmi atau somasi untuk memenuhinya dalam jangka waktu tertentu. Bentuk-bentuk wanprestasi meliputi: Konsekuensi […]